Menkumham Blokir SK Kepengurusan KNPI Versi Noer Fajrieansyah. Apa Penyebabnya?
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan pemblokiran terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI versi Noer Fajrieansyah.
Yasona menjelaskan pihaknya tidak membekukan tapi, hanya memblokir Surat Keputusan tersebut.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasonna saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Pasalnya, Yasonna menginginkan KNPI menjadi menjad wadah pemersatu pemuda dan tanpa ada dualisme kepemimpinan
“Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasona di kantornya.
Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya. “Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noer Fajri,” tandas Haris
Artikel ini telah tayang di Rmol.id
Yasona menjelaskan pihaknya tidak membekukan tapi, hanya memblokir Surat Keputusan tersebut.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasonna saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Pasalnya, Yasonna menginginkan KNPI menjadi menjad wadah pemersatu pemuda dan tanpa ada dualisme kepemimpinan
“Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasona di kantornya.
Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya. “Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noer Fajri,” tandas Haris
Artikel ini telah tayang di Rmol.id
0 Komentar