Jokowi Izinkan Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Minta Tak Ada Lagi Penyelewengan yang Rugikan Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya kembali mengizinkan Indonesia untuk melakukan ekspor minyak goreng.
Pembukaan keran ekspor minyak goreng ini resmi berlaku mulai Senin (23/5/2022) mendatang.
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini yang sudah mencukupi.
Serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini. Serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya."
"Maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali Senin (23/5/2022)," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal resmi Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Terkait adanya penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng, Jokowi mengaku telah memerintahkan aparat hukum untuk menyelidikinya.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, para pelaku kasus penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng ini akan dihukum.
Tak hanya itu, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak ingin ada lagi yang bermain-main dengan ekspor minyak goreng.
Karena dampaknya nanti akan merugikan dan mempersulit rakyat.
“Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng."
"Saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya."
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegas Jokowi.
Legislator PKS Sebut Larangan Ekspor CPO Terbukti Rugikan Banyak Pihak
Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng setelah sebelumnya dilarang per 28 April 2022.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak mengungkapkan, dirinya merupakan pihak yang mengkritisi kebijakan larangan ekspor CPO.
Sebab, kebijakan itu terbukti hanya merugikan banyak pihak.
"Dicabutnya larangan ekspor CPO yang sudah diberlakukan sejak tiga pekan lalu menjadi harapan semua pihak," kata Amin Ak saat dihubungi , Kamis (19/5/2022).
"Negara, pengusaha sawit dan petani sawit adalah pihak yang secara langsung dirugikan dengan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Amin Ak menuturkan, bahwa kebijakan larangan ekspor CPO sebelumnya terbukti tidak memenuhi targetnya yaitu berlimpahnya pasokan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.
Ke depan, Amin menilai pembenahan bukan hanya dari pasokan, namun juga distribusi dan retail minyak goreng curah agar tidak terjadi distorsi harga, dan dis-alokasi yang seharusnya untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha usaha mikro.
Selain itu, Amin Ak mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan agar kedua kelompok masyarakat tersebut betul-betul bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu.
"Distribusinya terukur by name dengan cara memindai e-KTP untuk sekali transaksi setiap harinya, sehingga menutup peluang distorsi sasaran penerima," ucapnya.
"Tetapkan saja bahwa produsen wajib mengalokasikan 10-15 persen CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah sesuai HET, dan sisanya 85-90 persen silakan diserahkan sesuai mekanisme pasar," lanjutnya.
(BM)
0 Komentar