Beranda
›
Berita Pilihan
›
Berita Utama
›
Deprov Gorontalo
›
DPR
›
DPRD
›
Gorontalo
›
News
›
Regional
›
Warsito Sumawiyono
Komisi II Deprov Dorong Badan Usaha Koperasi Dapat Izin Jual Jasa Telekomunikasi
Gorontalo - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dorong badan usaha koperasi untuk segera mendapatkan izin penjualan kembali jasa telekomunikask dari PT Telkom Cabang Gorontalo.
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, PT Telkom Cabang Gorontalo, Dan Koperasi Internet Network. Kamis (26/5/2022).
"Kami DPRD mendorong badan usaha khususnya koperasi ini bisa mendapat izin dari telkom agar menjual produknya kembali," Kata Warsito.
Menurut Warsito, izin jual kembali produk PT Telkom ini akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang tinggal di wilayah atau desa yang jauh dari pusat perkotaan dalam mendapat layanan jasa telekomunikasi.
Begitu pula dengan pemerintah daerah, juga bisa merasakan dampaknya dalam hal berkurangnya wilayah blank spot (tidak terjangkau akses layanan telekomunikasi) di Provinsi Gorontalo.
"Olehnya kami sangat mensuport koperasi internet network ini," Ujarnya.
Selain itu, Politisi dari partai Golkar ini berharap, apa yang menjadi masukan apda rapat RDP bisa menjadi pertimbangan dan perhatian dari PT Telkom cabang Gorontalo. untuk pemberian atau kemudahan pengurusan izin jual kembali produk PT Telkom.
"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, badan usaha yang bisa mendistribusikan produk Telkom itu salah satunya adalah koperasi. Dalam rapat hari ini Manajer PT Telkom tidak hadir, hanya sekretarisnya, tapi kami harap ini jadi perhatian mereka," Tutupnya.
0 Komentar