Tangkap Oknum Di Balik Operasi Tambang Ilegal
Kabupaten Buol merupakan tanah yang kaya akan kekayaan alam nya, Namun tidak banyak juga para elite-elite kaum cukong yang kemudian mengambil kekayaan alam untuk kepentingan diri sendiri, tentunya ini sangatlah merugikan masyarakat, apalagi ada aktivitas Tambang illegal.
Akhir akhir ini kita di kabarkan dengan adanya aktivitas tambang ilegal yang berada di sungai tabong kabupaten buol, Aktivitas tambang ini sangatlah berdampak negatif pada masyrakat setempat apalagi tambang ini beroperasi tanpa izin dari pemerintah.
Saya Arisaputra Batangale pemuda yang lahir di tanah pogogul melihat situasi kondisi dengan adanya aktivitas tambang illegal ini sangatlah tidak sepakat, maka sudah seharusnya para pimpinan pemerintah untuk bagaiman kemudiana memberhentikan aktivitas tambang tersebut
Mengingat telah di atur dalam undang undang pertambangan pada pasal 158 yang berbunyi “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP. 10.000.000.000.
Kemudian kita tahu bersama bahwa sudah di tegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nassional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini juga telah terjadi eksklusifisme pembangunan.
Prinsip partisipasi dan emansipasi pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa serta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman terhadap yang serba barat menambah kekurang waspadaan yang secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjungjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dengan kata lain, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya. Perekonomian Indonesia diurus dan dikelola seperti apapun harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kesejahteraan sosial, yaitu pada kemakmuran bersama
Dampak dari aktivitas tambang tentunya ialah kerusakan lingkungan yang sangat berdampak kepada masyarakat, pemerintah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, dan DPR untuk segera menyelesaikan atau memebrhentikan aktivitas tambang tersebut karena sanpai dengan hari ini tambang illegal yang berada di sungai tabong masih beroperasi
Pemerintah tidak bisa menunggu sampai akan terjadinya bencana alam yang akan melanda masyrakat setempat yang di akibatkan oleh aktivitas tambang tersebut, mencegah lebih baik dari pada mengobati pesan untuk pemerintah Kabupaten Buol.
Apabila kemudian para pemerintah kabupaten buol apatisme ataupun seakan menuntup mata dengan persoalan tambang illegal maka akan ada gelombang gelombang Gerakan yang akan menuntut persoaln tambang, mengimgat persoalan ini bukan pertama kalinya terjadi di kabupaten buol.
Maka dari itu saya menuntut kepada pimpinan pemerintah kabupaten buol untuk menangkap oknum di balik aktivitas tambang illegal yang sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyrakat.
#Hentikan tambang ileagal
# Pemerintah harus bertanggung jawab
#save lingkungan.
Judul : Tangkap Oknum Di Balik Operasi Tambang Ilegal.
Penulis : Arisaputra Batangale
Jabatan: Ketua Eksekutif Wilayah LMND
0 Komentar