Sikapi Issu Kongres Persatuan, GMNI Mimika: Yang ada Hanyalah Kongres GMNI yang Ke 22
Mimika Papua, PenaData.com - Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang 21 di Kota Ambon telah melahirkan kepemimpinan baru, yakni: Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum (Ketum) dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) yang telah disahkan oleh Forum Kongres.
Dalam perjalanannya, kepemimpinan yang sah atas GMNI, yakni: Arjuna-Dendy selalu dirundung dengan issu-issu bahwa mereka bukanlah kepemimpinan yang sah atau ilegal oleh mereka yang ingin mendapatkan kekuasaan itu. Tetapi untuk lebih menguatkan keabsahan mereka maka Pemerintah menerbitkan melalui SK Kemenkumhan Nomor: AHU-00510.AH.01.08.Tahun 2020 sebagai Legalitas Hukum.
Penerbitan SK Kemenkumhan oleh Pemerintah sebagai legalitas hukum telah menandakan bahwa itu adalah akhir dari stigma dualisme yang melekat di GMNI. Meskipun demikian, ada saja hembusan issu yang menginginkan Kongres Persatuan untuk GMNI, padahal akhir dari dualisme telah berakhir.
Menyikapi adanya issu Kongres Penyatuan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Mimika Papua melalui Ketuanya, Deni Y Dokainubun mengatakan bahwa stigma dualisme dalam GMNI telah berakhir dan hanya melahirkan satu kepemimpinan pusat, yakni Arjuna dan Dendy sebagai Ketum dan Sekjend dan itu terjadi sejak adanya legalitas dari pemerintah.
"Kita semua tahu bahwa Kongres GMNI yang ke-21 di Kota Ambon telah berakhir, dalam momentum Kongres tersebut melahirkan Bung Arjuna sebagai Ketum dan Bung Dendy sebagai Sekjend DPP GMNI yang sah dan diakui oleh negara melalui SK Kemenkumhan nomor: AHU-00510.AH.01.08.Tahun 2020 dan SK itu telah melahirkan satu kepemimpinan pusat," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Ia juga berharap agar cabang-cabang GMNI yang sah Se-Indonesia tetap fokus pada pembenahan organisasi dan pengembangan intelektual kader dan jangan terprovokasi dengan adanya issu Kongres Persatuan.
"Sebagai Ketua Cabang GMNI Mimika Papua, saya berharap kepada seluruh cabang yang ada bahwa kita harus fokus pada pembenahan organisasi dan pengembangan intelektual kader serta kerja-jerja organisasi. Tidak usah kita perdebatkan sesuatu yang suda final dan sudah berakir," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa Arjuna-Dendy sebagai kepemimpinan yang sah hasil Kongres Ambon yang diakui oleh negara harus melakukan Kongres sebagai kelanjutan dari Kongres Ambon yakni Kongres GMNI yang ke 22, bukan kongres persatuan.
"Sejak adanya SK Kemenkumhan itu, maka Arjuna-Dendy harus melakukan Kongres sebagai turunan sah kelanjutan kongres Ambon bukan kongres penyatuan. Untuk itu, tidak ada yang namanya Kongres Penyatuan yang ada hanyalah Kongres GMNI yang Ke -22," tegasnya.***
Laporan : Redaksi.
0 Komentar