DPC PERMAHI Baubau Apresiasi Kinerja Polres Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Pasutri
Foto : Kapolres Kota Baubau bersama Pengurus DPC PERMAHI Kota Baubau/Faronesia (PT. Pena Data Media). |
Baubau Sultra, Faronesia.com - Pelaku insiden pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri), La Moni (65) dan Nur binti Muh. Saleh (50) di Jalan Pahlawan Kelurahan BWI (Bukit Wolio Indah) Kecamatan Wolio pada Kamis 23 Agustus 2022 telah tertangkap oleh Porles Kota Baubau.
Kinerja Polres Baubau dalam penangkapan pelaku sangat diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Baubau.
Melalui Biro Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Muh. Zulkifki, DPC PERMAHI Baubau mengatakan bahwa langkah cepat yang dilakukan Polres Baubau adalah respon cepat untuk menghilangkan keresahan warga Kota Baubau.
"Secara pisikologis, berkat respon cepat dari Polres Baubau dalam meringkus terduga pelaku pembunuhan, masyarakat baubau kembali merasa aman dan kami mengapresiasi kinerja Tim Opsnal 78 Polres Baubau. Hal tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa langkah cepat yang diambil Polres Baubau adalah hal yang tepat agar keresahan warga Kota Baubau tidak berlarut-larut dan rasa aman bisa tercipta.
"Adapun langkah yang di ambil oleh Tim Opsional 78 Satreskrim Polres Baubau sudah tepat dalam merespon kekhawatiran warga Baubau yang telah berhasil meringkus pelakunya kurang dari 1 x 24 jam, seorang pria bernama AR (43) disebuah indekos di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio," sambungnya..
Zulkifki sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa sebelumnya ada keresahan yang menimbulkan ketakutan pada warga Kota Baubau sebelum pelaku itu tertangkap, apalagi saat berada diluar rumah.
"Kami sebagai warga Kota Baubau merasa khawatir apalagi melihat informasi dan melihat gambar korban yang sangat mengenaskan beredar di media sosial semakin membuat masyarakat dihantui rasa ketakutan dan rasa tidak aman ketika sedang beraktifitas diluar rumah terkhusus pada malam hari," lanjutnya.
Diakhir, Zulkifki juga menghimbau kepada warga Kota Baubau untuk segera melapor setiap hal yang terjadi di Kota Baubau yang berpotensi pada lahir tindak Pidana ke Polres Kota Baubau.
"Dengan demikian, peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung kinerja kepolisian agar terpeliharanya keamanan dan ketertiban di Baubau, salah satunya dengan cara melaporkan jika ada sesuatu hal yang mencurigakan yang akan berpotensi menyebabkan tindak pidana dengan menghubungi nomor SPKT Mako Polres Baubau di 0811-4059-300," tandasnya.
Sebelumnya, Korban Atas nama La Moni dan Nur binti Muh. Saleh di temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di kediaman korban pada Selasa, 23 Agustus 2022 Pukul 09.00 WITA di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau.***
Editor : Adhar.
0 Komentar