Pejabat yang berwenang membuat undang-undang adalah?
Pejabat yang berwenang membuat undang-undang adalah:
- membantu satgas covid-19 melakukan razia penggunaan masker pada masyarakat di tempat-tempat umum.
- dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah.
- pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
- pemerintah daerah.
Jawabannya adalah c. pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
Pejabat yang berwenang membuat undang-undang adalah pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. membantu satgas covid-19 melakukan razia penggunaan masker pada masyarakat di tempat-tempat umum menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pemerintah dan dewan perwakilan rakyat menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. pemerintah daerah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
0 Komentar